Karyawan Penerima Bantuan Pemerintah Tergantung HRD Perusahaannya

BPJS3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kuansing mengaku belum menerima data berapa jumlah karyawan yang sudah didaftarkan oleh perusahaan mendapatkan program bantuan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Dimana Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang tercatat masih bekerja, tetapi terdampak Covid-19.

Nilainya Rp 600 ribu per bulan dalam kurun waktu 4 bulan. Pekerja yang dapat tersebut gajinya di bawah 5 juta.

Bantuan ini tidak diberikan kepada pegawai BUMN maupun PNS.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuansing, Yanuar, bantuan tersebut langsung pemerintah yang menentukan.


Cara mendapatkan bantuan tersebut setiap perusahaan melalui HRD mendaftarkan karyawannya.

Karyawan yang didaftarkan tersebut syaratnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat memiliki iuran dan tidak menunggak.

"Kami tinggal kasih data, yang mengusulkan itu langsung perusahaan melalui HRD-nya masing-masing," kata Yanuar, Minggu lalu.

Tercatat, kata Yanuar, di Kuansing terdapat 10 ribu peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut tidak semua yang aktif dan ada juga yang non aktif karena menunggak.

BPJS Ketenagakerjaan, katanya, hanya selaku penyedia dan yang berhak mengusulkan nama-nama penerima bantuan tersebut langsung perusahaan melalui HRD masing-masing. "Kalau kami yang ngusulkan itu kan salah," katanya.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing, Mardansyah mengatakan, pekerja atau karyawan yang mendapatkan bantuan ini sudah harus terdaftar pada bulan Juli 2020 kemarin. "Kalau Agustus didaftarkan itu tidak masuk dapat bantuan," kata Mardansyah, MInggu lalu.