Jaksa Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Fedrik Andhar, Meninggal Dunia

Fedrik-Adhar-Syaripuddin.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Jaksa yang sempat menjadi Jaksa Penuntut Umum Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin meminggal dunia.

Jaksa Fedrik meninggal dunia karena sakit pada hari Senin 17 Agusus 2020. Hal tersebut sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.

Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.

"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Fedrik Adhar Jaksa Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Dunia

 

Fedrik Adhar Syaripuddin, JPU kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia. [Facebook]



 

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Untuk diketahui pula, reporter Suara.com hingga kekinian masih berupaya menghubungi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara maupun Komisi Kejaksaan terkait meninggalnya Jaksa Fedrik.

Jangan salahkan Fedrik

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sempat menyatakan enggan menyalahkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar Syaripudin atas keputusannya yang menuntut satu tahun penjara bagi dua terdakwa.

Kendati begitu, Burhanuddin mengatakan perkara Novel bakal menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung, termasuk menyoal kinerja jaksa Fedrik.

"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin 26 Juni 2020.

"Nanti kami akan evaluasi juga karena itu tidak sampai di saya tuntutannya, tapi akan saya minta evaluasi karena jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di sidang," tambahnya.

Burhanuddin juga lebih memilih menunggu dan melihat lebih dahulu, apa yang nantinya menjadi keputusan hakim di persidangan tehadap dua terdakwa.


Apakah memang vonis hakim bakal selaras dengan tuntutan jaksa Fedrik yang hanya satu tahun penjara atau justru timpang.

"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ."

"Tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," lanjut Burhanuddin.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com