RIAU ONLINE, JAKARTA-Kasus yang menjerat Brigjen Prasetijo soal surat jalan untuk buronan Kejagung Djoko Tjandra terus bergulir.
Brigjen Prasetijo disangkakan dengan pasal mengahalangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan penyelidikan Propam Polri, Brigjen Prasetijo dijerat 2 pasal KUHP sekaligus.
Dua pasal itu, yakni Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang dan menghindari penahanan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Dugaan awal melanggar pasal 221 dan 263 KUHP, untuk aliran dana sedang kita dalami. Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020.
Pasal 221 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500".
Lalu untuk Pasal 263 KUHP berbunyi; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Berkas Kasus Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Bareskrim
Sigit menuturkan, pelimpahan berkas dari Divisi Propam Polri ke Bareskrim Polri akan dilaksanakan hari ini. Saat ini tengah dilakukan joint investigasi antara kedua divisi.
“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP, sudah dilaksanakan joint investigasi antara Bareskrim dengan Divisi Propam,” ujar Sigit.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com