Anggota DPRD Ditangkap karena Simpan Sabu, Urine Positif Narkoba

AEN2.jpg
(Antara)

RIAU ONLINE, MANADO-Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut). AEN ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait saat memberikan keterangan pers di Manado, Selasa 30 Juni 2020, mengatakan kronologis secara singkat, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan kemudian personel melakukan penyamaran.

"Kemudian berhasil diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara pada Minggu 21 Juni 2020.



Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram, kemudian bukti pengiriman resi, dua handphone satu kartu ATM dan satu buku tabungan.

Tersangka sudah kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tersangka sudah kami tahan di polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya lagi.

Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif. Artikel ini sudah terbit di Suara.com