Deddy Corbuzier Disentil Ditjen PAS karena Tak Punya Izin Wawancara Siti Fadilah

Siti-Fadilah.jpg
(Fanny Kusumawardhani/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Video wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah, ramai diperbincangkan publik. Pasalnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Deddy tidak punya izin wawancara dengan Siti.

Dalam video bertajuk SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE), Siti berbincang dengan Deddy tentang banyak hal, seperti flu burung, virus corona, hingga Bill Gates. 

Namun, setelah video tersebut diunggah Deddy di kanal YouTube miliknya dan telah ditonton 2,8 juta penonton, baru diketahui bahwa Deddy ternyata tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. 

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh humas Ditjen PAS, Rika Aprianti. 



"Iya, enggak ada izin sama sekali ke kami," ungkap Rika kepada kumparan melalui sambungan telepon, Sabtu 23 Mei 2020.
Rika tidak memungkiri bahwa apa yang dilakukan oleh Deddy memang menyalahi aturan. Apalagi, Deddy melakukan wawancara di saat Siti sedang dirawat di Rumah Sakit. 

Karena itu, Ditjen PAS tengah mengusut untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, yang diduga meloloskan Deddy untuk mewawancarai Siti. 

"Lagi kita telusuri saat ini. Tapi, yang perlu diketahui, dengan kondisi COVID-19 saat ini, walau keterbatasan, tim sudah menjaga sesuai dengan fungsinya. Posisi wawancara tersebut saat Bu Siti sedang dirawat di RSPAD, kan," bebernya. 

"Teman-teman sudah berusaha menjaga. Jadi, jangan buru-buru menghakimi. Mereka sudah berusaha dengan segala upaya maksimal melakukan tugasnya. Tapi, ya, memang izin (wawancara) belum ada," tambahnya. 

Saat ini Siti Fadilah juga diketahui sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu dan menjalani masa tahanannya. Siti sudah diizinkan keluar rumah sakit karena kondisinya yang sudah lebih baik dan atas rekomendasi dokter. 

Siti Fadilah merupakan narapidana kasus korupsi alat kesehatan. Ia dihukum empat tahun penjara oleh hakim dan baru akan bebas pada Oktober 2020 mendatang. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com