Polisi Ultimatum Ferdian Paleka Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas Terukur/Jejak Digital Ferdian Paleka/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, BANDUNG-Aparat kepolisian melayangkan ultimatum kepada Ferdian Paleka, Youtuber yang membikin video 'prank' bantuan sosial berisi sampah kepada waria. Polisi tidak segan menindak tegas Ferdian jika tak segera menyerahkan diri.
"Kami imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Bandung, Rabu 6 Mei 2020.
Meski masih buron, polisi telah menyita satu mobil sedan yang diduga digunakan Ferdian dan rekan-rekannya saat membuat video prank ke waria. Mobil tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa 5 Mei 2020 malam.
Ferdian Paleka
Selain Ferdian, polisi juga masih mengejar pelaku lain berinsial A yang terlibat video 'prank' itu.
"Jadi kami sudah hari kedua, melakukan pencarian masih belum berakhir, namun demikian kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata
Mobil tersebut berjenis sedan berwarna hitam dengan nomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut memang sempat tampil dalam aksi video 'prank' tersebut di akun YouTube Ferdian Paleka.
Selain mobil, polisi juga datang bersama sejumlah orang yang diduga sebagai saksi saat masuk ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.
Galih mengatakan, ada empat orang saksi dari kasus itu yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu, ia akan mengembangkan petunjuk untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Dari kasus tersebut polisi menyatakan ada tiga orang yang terlibat, yakni Ferdian serta dua rekannya yang berinisial TF dan A. Sejauh ini polisi sudah mengamankan TF, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.
Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.. Artikel ini sudah terbit di Suara.com