KPK Kembali Perpanjang Penahanan Amril Mukminin, Mantan Bupati Bengkalis

Mantan-Bupati-Bengkalis-Amril-Mukminin.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Amril Mukminin dalam upaya merampungkan proses pemberkasan perkara yang menjerat mantan Bupati Bengkalis, Riau itu.

Amril merupakan salah satu tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan suami dari Kasmarni yang kini getol maju untuk menggantikan posisi suaminya sebagai Bupati dalam Pilkada mendatang itu.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin/mantan Bupati Bengkalis) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang kedua," kata Ali Fikri dalam keterangan persnya Selasa 5 Mei 2020 malam.

Perpanjangan itu, kata dia, terhitung sejak 6 Mei 2020, untuk 30 hari ke depan."Terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," lanjut dia.

Menurut Ali Fikri, kebijakan itu diambil untuk kepentingan proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dimana saat ini, KPK tengah merampungkan proses pemberkasan perkara tersebut.



"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan," beber Pegawai KPK berlatar belakang Jaksa itu.

"Setelah selesai pemberkasan, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," sambungnya menutup.

Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK memeriksa Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet sebagai saksi dalam penyidikan suap tersebut. Pria yang akrab disapa Eet itu dimintaiketerangannya tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tidak hanya Eet, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Amril Mukminin itu, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di  Jakarta.