Penabrak Briptu Gugur Ternyata Positif Menggunakan Ganja

Penabrak-anggota-Polantas-di-Jakarta-Pusat-ditangkap.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Ade Permana Putra (26), pengemudi Honda Jazz yang menabrak polisi lalu lintas di Jalan Gerbang Pemuda, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dijerat melawan aparat, hasil tes urine Ade menunjukkan pembalap liar itu positif mengonsumsi narkoba. 

“Tersangka positif pakai ganja,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, saat dikonfirmasi, Senin 20 Januari 2020.
Meski begitu, Suyudi mengatakan pihak tak menemukan barang bukti ganja tersebut. Pegawai swasta itu hanya terbukti mengonsumsi.

“BB ganja tidak ditemukan, tersangka hanya memakai saja,” jelasnya.




Dalam status tersangkanya, Ade dijerat Pasal 212 KUHP. Meski begitu, Ade tak ditahan lantaran hukumannya di bawah 5 tahun.
Adapun anggota Polantas yang ditabrak pada Sabtu 18 Januari  lalu adalah Briptu Gugur Ebenezer. Gugur mengalami luka di bagian pipi dan tangannya.

Saat itu, Gugur dan beberapa polisi tengah berpatroli untuk mencegah balapan liar di wilayah Senayan.
Saat hendak diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, Ade justru tancap gas dan menabrak Gugur.

Polisi sempat mengejarnya, namun, Ade berhasil melarikan diri.

Ia akhirnya ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan oleh Subdit Jatanras dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com