RIAU ONLINE, JAKARTA-Medina Zein yang diamankan karena urinnya mengandung Ampethamine, akhirnya diwajibakan menjalani rehabiltasi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 3 Januari 2019.
Menurut Yusri, hasil pemeriksaan Medina Zein di Puslabfor Polri beberapa waktu lalu tidak dapat terdeteksi. Ini menunjukkan bahwa Medina belum lama menggunakan Zat yang mengandung Ampethamine.
“Untuk MZ tidak bisa terdeteksi karena penggunaannya belum begitu lama,” ucap Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya.
Lantaran hasil tersebut, pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan asesmen. Dari hasil asesmen kemudian diputuskan Medina harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Rehabilitasi nantinya akan dilakukan di Lemdikpol Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Rencananya Medina akan dibawa hari ini ke tempat rehabilitasi.
“Tapi nanti lihat situasi yang ada, apa bertambah atau berkurang tergantung (masa rehabilitasi) dengan tim disana,” ujar Yusri.
Namun, menurut Yusri, Medina Zein akan menjalani rawat inap.
“Rehabnya rawat inap, nanti akan masuk ke bagian rehabilitasi di lemdikpol,” tukasnya.
Yusri mengatakan sejak awal memang Medina hanya menggunakan obat untuk penyakit bipolarnya. Namun katanya kandungan amphetamine dalam obat tersebut tetap dilarang.
“Karena emang positif dari pengakuan awal yang bersangkutan menderita penyakit bipolar tapi yang namanya narkoba ya narkoba,” pungkasnya.
Medina diamankan pihak kepolisian di salah satu rumah sakit di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Kala itu, berdasarkan tes urine, Medina Zein dinyatakan menggunakan zat Amphetamine. Namun memang tak ada barang bukti narkotika bersama Medina pada saat itu.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com