RIAU ONLINE, JAKARTA-Habib Husein Alatas diamankan petugas kepolisian dari lokasi Dirinya ditangkap di pengobatan alternatifnya, Senin 16 Desember 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kekinian, Husein telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2019.
Hingga kekinian, baru ada satu orang korban yang melaporkan tindakan cabul Husein ke polisi. Atas perbuatannya, Husein dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Diketahui, Husein melancarkan aksi dengan modus mengobati pasiennya. Namun, HA malah bertindak tak senonoh terhadap pasiennya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh Husein.
Artikel ini sudah terbit di Suara.com