Lagi, KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sebagai Tersangka Korupsi

Bupati-Bengkalis-Amril-Mukmini-dipanggil-KPK.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 24 Oktober 2019, di Gedung Merah Putih. 

"Bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dihubungi wartawan dari Pekanbaru.

Sejumlah saksi turut diperiksa KPK secara maraton dalam beberapa pekan terakhir sebelum memanggil orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Terubuk itu.

Satu di antaranya, Ketua DPRD Riau saat ini, Indra Gunawan Eet.

Febri tidak menjawab saat ditanya apakah usai diperiksa, Amril akan ditahan penyidik KPK, meski Ketua DPD II Golkar Bengaklis tersebut sudah 5 bulan menyandang status tersangka.

Hingga kini, Amril masih menjalankan roda pemerintahan bersama dengan Muhammad, juga penyandang status tersangka korupsi oleh Polda Riau.


 

Pemeriksaan Amril sebagai tersangka KPK juga menyeret nama istrinya, Kasmarni, beberapa waktu terakhir getol ingin maju dalam pemilihan Bupati Bengkalis 2020 mendatang. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah mendaftar ke sejumlah partai politik.

Di antaranya, PDI Perjuangan, PAN, Nasdem. Kasmarni juga sudah mendaftar ke Demokrat dan PKS, yang baru membuka pendaftaran. 

KPK telah menetapkan Bupati Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka, 16 Mei 2019 silam, dalam perkara dugaan tindak korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Penetapan tersangka ini setelah KPK memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Keduanya, Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Saat kasus itu terjadi, Amril baru menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Ia diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu, diduga berasal dari pihak rekanan, yakni PT CGA selaku penggarap proyek tersebut.