RIAU ONLINE, TANJUNG PINANG - Tidak hanya menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengamankan Kepala Dinas, Kepala Bidang, ASN dan seorang pengusaha.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, diduga kepala dinas dimaksud adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, seorang kepala bidang, PNS dan pengusaha.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti Rp 60 juta dari tangan tersangka. Uang tersebut terkait pemberian suap untuk pemberian izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Nurdin Basirun.
"Ada enam orang yang kita amankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 10 Juli 2019.
KPK menjelaskan OTT dilakukan terkait kasus reklamasi yang berlangsung di Kepri. Febri Diansyah mengatakan, proses penangkapan berlangsung dari siang hari. Sampai malam ini total yang diamankan sebanyak enam orang.
"Kami langsung membawa ke Polres setempat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri dilansir dari batamnews.co.id.
Febri mengatakan, operasi dibantu oleh tim kepolisian setempat karena sebelumnya kami mendapat informasi tentang akan terjadinya transaksi terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.
"Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini sekitar 6000 dolar Singapura ya diduga ini bukan penerimaan pertama," katanya.