RIAU ONLINE, JAKARTA - Partai Demokrat meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak memaksakan soal cuitan Andi Arief di akun media sosial (medsos) menjadi sebuah pelanggaran pidana. Karena Demokrat yakin tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam penyebaran isu surat suara tercoblos yang dilontarkan Andi Arief.
Demikian diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin usai acara diskusi Menuju Pemilu Bermutu di Jakarta, Sabtu, 5 Januari 2019, seperti yang dilansir bisnis.com.
Menurut Didi, isu kotak suara tercoblos yang disebarkan rekan separtainya itu lebih semacam peringatan atau kritikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadikan kabar yang sempat ramai itu sebagai peringatan untuk bekerja menyelenggarakan Pemilu 2019 secara jujur dan adil.
Baca Juga:
Kicauan Andi Arief Sebut Nama Ketua DPC PDIP. Siapa Dia?
Dituding Andi Arief, Begini Jawaban Ketua PDIP Pekanbaru, Robin Hutagalung
Kapolda Riau Minta Andi Arief Tidak Asal Menduga
“Jangan sensitif. Sebagai wasit penentu Pemilu kalau kelihatan resah dan galau akan membuat galau seluruh bangsa,” ucapnya.
Oleh karenanya, Didi tidak setuju bila Andi Arief dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran tindak pidana menyebar berita bohong atau "Hoax".
Selama sepekan ini, isu surat suara tercoblos dalam tujuh kontainer menjadi ramai di publik setelah Andi Arief menuliskan cuitan di akun media sosial pribadinya. Andi mengklaim hanya meneruskan rasa penasaran pengguna media sosial atas beredarnya rekaman yang menyebutkan surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
Merespon cuitan Andi, Komisioner KPU dengan mendatangi otoritas bea dan cukai di pelabuhan. Ternyata isu tersebut hanya hoax, KPU pun melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Didi menyarankan sah sah saja Bareskrim Polri melakukan penyelidikan siapa yang melempar isu tersebut dari awal.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id