MUI Bantah Usulan Hukuman Potong Tangan

ILUSTRASI-HUKUMAN-MATI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tak pernah mengusulkan hukuman potong tangan masuk ke dalam rangkaian hukum positif di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia Masduki Baidlowi.

Masduki menegaskan, MUI tidak pernah membahas sedikitpun terkait wacana tersebut.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan beragam pernyataan terkait wacana potong tangan.

Sistem hukum positif di Indonesia, kata dia, memiliki tingkatan dan kerumitan apabila hendak diubah, ditambah dan/atau dikurangi produknya.



Masduki mengatakan, tidak mudah berbicara satu produk hukum tertentu lantas mengklaim bahwa produk tersebut adalah hasil usulan MUI.

Sebelumnya, hukuman potong tangan hangat dibicarakan setelah Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain berbicara mengenai hukuman tersebut.

Zulkarnain ditengarai menggodok hukuman potong tangan dan akan mengusulkannya pasca Pilpres 2019. Masduki mengatakan dalam rapat internal MUI, Zulkarnain selaku pengurus tidak pernah membicarakan usulan tersebut.

"Kami MUI merasa kaget dengan pernyataan yang disampaikan beliau," kata dia melansir laman Suara, Kamis 3 Januari 2019.

Menurut Masduki, sebaiknya setiap pihak agar menjaga pernyataannya jangan sampai justru menjadi gaduh di tahun politik.

Adapun pernyataan Zulkarnain, Ketua Infokom MUI menduga, keluar dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pengurus ormas Mathla ul Anwar atau pegiat Jamaah Tabligh.