Jejak Premanisme Hercules di Ibu Kota

Hercules.jpg
(ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)


RIAU ONLINE - Nama Hercules menjadi sosok yang sangat dekat dengan premanisme. Bahkan, Hercules kerap diidentikkan sebagai ikon premanisme di Jakarta.

Awalnya, Hercules Rosario Marshal merupakan tenaga bantuan operasi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Timor Timur yang kini menjadi Timor Leste, pada 1975. Namun, Hercules mengalami kecelakaan helikopter saat mengirim logistik. Akibatnya, tangan kanannya putus dan harus menjalani operasi. Hercules kemudian diterbangkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Di Ibu Kota, Hercules baru menjadi preman sekitar tahun 1987 saat masuk ke Tanah Abang. Hingga kini, Hercules kerap diidentikkan dengan premanisme di Jakarta.

Kini, Hercules dibekuk Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu, 21 November kemarin. Ia diduga terlibat penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.

Tak butuh waktu lama, polisi lantas menetakan Hercules sebagai tersangka kasus penyerangan PT Nila, Kalideres, Jakbar. Ia disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penangkapan itu menambah daftar hitam Hercules dalam kasus premanisme di Jakarta. Mengingat, pria berdarah Timor Leste itu sudah beberapa kali terlibat kasus kriminal mulai dari penyerangan terhadap aparat hingga pencucian uang. Kendati sudah bolak-balik merasakan dinginnya jeruji besi, tak lantas membuat Hercules jera.

Berikut jejak premanisme Hercules Rosario, seperti melansir Kumparan.com, Kamis, 22 November 2018:

Penyerangan Kantor Media Massa

Hercules yang merupakan ikon premanisme di Ibu Kota itu menjadi pemberitaan media massa harian Indo Pos. Pada 19 Desember 2005, harian Indo Pos menuliskan berita dengan judul Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini Jadi Santun. Disebutkan pada berita itu Hercules mengais rezeki di Tanah Abang.



Ternyata berita itu menjadi kabar yang tidak menyenangkan. Karena tidak terima, sehari setelah berita itu diterbitkan, kelompok Hercules yang berjumlah sekitar 15 orang menggeruduk kantor Indo Pos di Gedung Graha Pena, Jakarta Selatan. Kelompok Hercules mencari penulis berita itu, Deri Arihianto.

Namun Deri tidak ada di lokasi. Anak buah Hercules kemudian memukuli beberapa rekan Deri, setidaknya 5 orang wartawan terluka saat itu. Akibat penyerbuan itu, pada Mei 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara.

Serang Polisi Saat Apel Siaga

Kasus ini terjadi pada Maret 2013. Hercules ditangkap karena melakukan penyerangan bersama anak buahnya. Penyerangan itu dilakukan terhadap aparat Polres Jakarta Barat yang tengah melakukan apel siaga di Ruko Tjakra Multi Strategi, Kebon Jeruk Indah II, Jakarta Barat.

Apel rutin itu bertujuan untuk menanggulangi premanisme itu diikuti sekitar 50 anggota Polres Jakbar dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakbar, saat itu AKBP Hengki Haryadi. Namun sekitar 20 menit memberi arahan, Hercules bersama sekitar 40 anak buahnya datang dan meminta aparat membubarkan diri.

Saat itu sempat terjadi adu mulut, hingga sebagian anak buah Hercules melakukan pelemparan ke kaca-kaca ruko. Bahkan, beberapa anak buah Hercules juga mengeluarkan senjata tajam. Petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan. Di malam harinya, petugas menangkap Hercules beserta anak buahnya yang berjumlah sekitar 50 orang.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hercules. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.

Pemerasan dan Pencucian Uang

Pada Agustus 2013, kabar bahagia menghinggapi Hercules. Saat itu, sejatinya ia akan bebas akibat kasus penyerangan aparat, namun hal itu urung terjadi. Polres Jakarta Barat kembali menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.

Hercules disangka melakukan pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006-2013. Dalam kasus ini, Hercules divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penyerangan dan Pendudukan Lahan

Terbaru, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan PT Nila, Kalideres, Jakbar. Ia dikenakan dua pasal yakni Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP. Hercules dianggap telah merampas hak orang lain dengan kekerasan dan perlakukan yang tidak menyenangkan.

“Kita masih memeriksa. Ancaman penjara sekitar 7 tahun,” ucap Hengki Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki

Penetapan Hercules sebagai tersangka itu tak lepas dari penangkapan 23 orang pria di Jalan Bulak, Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Polisi menyebut sebanyak 23 pria itu adalah sekelompok preman yang menguasai lahan berasal dari geng Hercules.