RIAU ONLINE - Anak-anak di Indoensia kembali dihantui kasus pencabulan. Seorang gadis belia di Desa Talang Duku, Kecamatan Tanggo Rajo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi mendapat perbuatan tak senonoh tersebut. Hal yang paling memilukan, pelakunya bukan orang lain, melainkan orang terdekatnya, sang ayah kandung.
Sukirno tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun selama dua tahun. Peristiwa memilukan yang dialami korban, sebut saja namanya Melati, berawal dari tahun 2016 lalu.
Ketika itu, Melati baru saja akan menginjak bangku SMP. Entah apa yang merasuki pikiran Sukirno, malam hari sebelum Melati masuk ke sekolah ia nekat memasuki kamar anaknya hingga terjadilah aksi pencabulan tersebut.
Aksi pencabulan itu terjadi berulang-ulang selama sekitar dua tahun. Parahnya, tidak ada yang mengetahui aksi pencabulan ayah kandung terhadap anaknya itu. Selama itu, tak terhitung berapa kali Sukirno mencabuli putri kandungnya.
Hingga pada 5 Oktber 2018, sekitar pukul 01.00 WIB, Sukirno nekat kembali mencabuli Melati di atas tikar rumah mereka. Merasa tak sanggup lagi atas kelakuan ayah kandungnya, Melati akhirnya bercerita kepada kakeknya.
Sang kakek bak tersambar petir. Terkejut, kesal dan marah yang dirasakan kakek berujung pada pelaporan atas peristiwa pencabulan itu ke Mapolres Muarojambi pada 7 Oktober 2018 lalu. Polisi lalu menangkap Sukirno. Sukirno akhirnya dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Marbaro Macan membenarkan peristiwa pencabulan ayah kandung terhadap putrinya itu.
“Benar, pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Yang melapor ke Polres kakek korban,” kata Afrito, dilansir dari Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 8 November 2018.
"Karena pelaku dengan korban masih satu rumah, jadi kita tidak terlalu sulit menangkapnya," sambung dia.
Menurut Afrito, ayah Melati ini juga kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Karena itu, ibu kandung Melati sering tidak berada di rumah. Jadi, Sukirno bisa seenaknya memperlakukan anak kandungnya itu selama dua tahun terakhir.
"Ayah dan ibu Melati ini sudah lama tidak akur. Karena ayah Melati sering melakukan KDRT. Baru dua minggu belakangan ini mereka pisah," ujar Afrito.
Tak hanya menangkap Sukirno, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar tikar plastik warna merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencabulan, serta sebuah sarung milik pelaku.
Kini, Sukirno akan dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman itu ditambah sepertiga, karena dilakukan kepada anak kandung, maka ditambah menjadi 20 tahun kurungan penjara.
Berita ini sebelumnya sudah tayang di Suara.com, dengan judul Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id