RIAU ONLINE - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Tes Berbasis Komputer (CAT). Peserta harus mencapai passing grade atau ambang batas nilai agar lulus seleksi.
Tes SKD terdiri dari tiga subtes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta perlu mengetahui setiap tes memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda menurut jenis formasinya.
Untuk TWK, nilai benar skornya 5 sementara salah 0. Begitu halnya untuk subtes TIU. Jumlah soal dari TWK adalah 35 sementara TIU hanya 30, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu, 24 Oktober 2018.
Namun, untuk subtes TKP, setiap soal tak ada benar dan salah. Terdapat 35 pertanyaan untuk TKP. Setiap jawaban memiliki grade, yakni 1-5. Artinya, setiap jawaban pasti memberikan nilai bagi peserta.
Setiap subtes tidak memiliki nilai negatif. Sebab itu, para peserta seleksi CPNS sebaiknya tidak membiarkan kolom jawaban kosong atau tak terisi.
Nilai maksimal dalam tes SKD adalah 500, sementara minimalnya adalah 35.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menyebutkan nilai ambang batas pada seleksi CPNS 2018 untuk formasi Umum tidak berubah dari tahun lalu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi), 80 untuk TIU (Tes Intelegensia Umum), dan 75 untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," ujar Setiawan di situs Sekretariat Kabinet RI pada Senin (10/9).
Pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem peringkat alias ranking, kali ini diberikan batas minimal untuk nilai TIU.
Bagi pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Lalu, Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Dan, eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
"Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD," imbuh Setiawan soal nilai tes dalam seleksi CPNS 2018.