RIAUONLINE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akan memutuskan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet pada Kamis 25 Oktober 2018 besok.
Ratna, yang dipecat sebagai juru bicara tim sukses Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno setelah ketahuan berbohong soal penganiayaan, seharusnya diperiksa Bawaslu, hari ini Rabu 24 oktober 2018.
"Tidak jadi diperiksa, karena Ratna Sarumpaet sedang tak enak badan menurut pengacaranya. Meski tak jadi diperiksa, kami tetap bakal memutuskan persoalan ini pada Kamis besok," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Ia menuturkan, pengacara Ratna sebenarnya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat 26 Oktober 2018 pekan ini.
Namun, Fritz menegaskan, Bawaslu tidak mau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ratna. Sebab, Kamis besok, adalah tenggat waktu guna memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait hoaks Ratna itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Kami harus mengambil sebuah keputusan tanpa adanya kesaksian dari Ibu Ratna Sarumpaet. Kami akan memutuskan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, ada tiga pelapor terkait penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet ke Bawaslu. Pertama, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang melaporkan hoaks Ratna sebagai dugaan pelanggaran kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Maruf Amin melaporkan hoaks Ratna, sebagai dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno.
Ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judul "Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet"
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id