Kepala Daerah Mangkir, Bawaslu: Kesempatan Mengundang Dua Kali

Rusidi-Rusdan3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


LAPORAN: AHMAD ARFIAN

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman penuhi panggilan Bawaslu Riau terkait deklarasi dukung Jokowi-Ma’ruf Amin beberapa pekan lalu. Sukiman datang ke Bawaslu tepatnyaa pukul 9.30 WIB, Jumat, 19 Oktober 2018.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Rohul tersebut mengaku tidak turut menandatangani deklarasi dukungan tersebut dikarenakan tengah berada di Jakarta.

"Saya tidak hadir saat deklarasi, saya di Jakarta, soal tanda tangan yang beredar dukung Jokowi, kenapa diberedarin,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu Riau menolak membeberkan terkait pemeriksaan Sukiman di Aula Kantor Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Setelah Bupati Rohul, Siapa Selanjutnya Penuhi Panggilan Bawaslu?

“Tidak bisa kita simpulkan, karena masih proses, hasilnya semua kemungkinan yg saya sapaikan terbuka, apakah ini memenuhi pidana pemilu, melanggar administrasi pemilu atau sama sekali tidak melanggar hukum pemilu, untuk menghargai itu materi untuk masalah ini belum bisa diumumkan di publik karena masih dalam proses,” ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Terkait ketidakhadiran kepala daerah (KADA) lainnya, Bawaslu memiliki kesempatan dua kali dalam pemanggilan kepala daerah tersebut.

“Kita ada kesempatan mengundang dua kali, setelah itu data dan informasi yang ada itu kita buat kajian untuk buat kesimpulan. Sebetulnya komunikasi kita akan kita tingkatkan untuk proses input. Masih meminta keterangan,” jelasnya.


Klik Juga: Sedang Umrah, ke Bali, Bahkan Tak Bekabar Alasan Kepala Daerah Mangkir Dipanggil Bawaslu

Rusidi juga menyampaikan, Bawaslu akan sesuaikan jadwal untuk kepala deerah (Kada) dengan meningkatkan komunikasi antara Bawaslu dan kepala daerah.

“Minggu depan untuk kada yang belum ada konfirmasi, kita akan komunikasi kapan kada daerah bisa hadir, kita akan jadwal kan kapan bisa hadir. Kita punya waktu 2x7 hari pertama, kalau kurang masih punya 7 hari lagi. Jadi punya waktu 14 hari sejak kita temui. Tanggal 2 November harus diumumkan statusnya oleh Bawaslu, apakah lanjut penanganan atau tidak,” jelasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id