Ratna Sarumpaet Bohong, Prabowo hingga Fadli Zon yang Dipolisikan

Ratna-Sarumpaet-konpres.jpg
(Kumparan.com)


RIAU ONLINE - Sejumlah pihak dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet dan ujaran kebencian.

Laporan itu dilakukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid. Sejumlah nama yang dilaporkan antara lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, Dahnil Anzar Simanjuntak hingga Ratna Sarumpaet sendiri.

Muannas mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna Sarumpaet terkait pengeroyokan atas dirinya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 21 September 2018 malam.

Baca Juga: Timses Prabowo Marah Dengan Drama Ratna Sarumpaet

"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, melansir Liputan6.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 4 Oktober 2018.

Sedangkan laporan terhadap Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak, ungkap Muannas, dilaporkan karena melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial, baik Twitter maupun Facebook dan media massa.



Klik Juga: Ngaku Bohong, Ratna Sarumpaet Nangis Minta Maaf ke Dua Tokoh Ini

Sedangkan Sandiaga Uno disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online terkait hoaks Ratna Sarumpaet.

"Sementara Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," ujar Muannas.

Berita ini sudah tayang di Liputan6.com, dengan judul Prabowo hingga Fadli Zon Dipolisikan Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id