MA Batalkan PKPU, Bawaslu Minta KPU Revisi Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)

RIAU ONLINE - Ketua Bawaslu Abhan Misbah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU terkait pelarangan eks terpidana kasus korupsi.

Sebab, KPU harus mengejar waktu sebelum penetapan daftar calon legislatif pada Kamis, 20 September mendatang.

Mahkamah Agung telah membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Gugatan yang diajukan sejumlah eks koruptor itu telah dikabulkan pada 13 September lalu.

"KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan DCT (daftar caleg tetap)," kata Abhan di kantor KPU, Jakarta Pusat seperti dilansir Merdeka.com, Minggu 16 September 2018.

Secara teknis, menurut Abhan, KPU tak perlu memakan waktu lama untuk melakukan revisi. Proses konsultasi ke DPR bisa dipersingkat dengan konsultasi tertulis tanpa harus melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).



"Tapi juga bisa beberapa kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis," kata dia.

Ketua KPU Arief Budiman berpendapat bakal memerlukan waktu yang lama sampai pasal tersebut bisa dicabut dari PKPU.

KPU perlu melakukan proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR, sampai tahap diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan, sampai saat ini, salinan putusan Mahkamah Agung itu belum sampai ke KPU. Maka itu, meski sudah ada keputusan tak serta merta KPU harus segera menindaklanjutinya.

"Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka PKPU-nya harus direvisi," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu 16 September 2018.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana. MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu.

Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.