RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan tim suksesnya baik caleg untuk tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat agar tidak melakukan start kampanye.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Bawaslu Neil Antariksa. Disampaikannya saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga tidak boleh ada unsur kampanye di media sosial.
"Di medsos itu tidak boleh ada citra diri yang menampilkan logo partai dan nomor partai, itu melanggar aturan," jelas Neil Antariksa, Minggu, 2 September 2018.
Bawaslu, lanjut Neil, akan menerima laporan dari masyarakat apabila ada Bacaleg yang melanggar dengan berkampanye di media sosial menggunakan lambang dan nomor urut partai.
Baca Juga: Bawaslu Riau Bakal Datangi 16 Partai Politik. Ada Apa?
"Kalau ada ditemukan, silakan laporkan ke kami dan akan kami tindaklanjuti," kata Neil.
Saat ditanya apa sanksi yang akan didapatkan oleh Bacaleg yang melanggar, Neil mengatakan hal tersebut butuh kajian mendalam dan tidak bisa diambil kesimpulan begitu saja.
Disampaikan Neil, pihaknya saat ini sudah melakukan tindakan pencegahan kampanye di Medsos dengan cara persuasif, yakni dengan mengirimkan surat.
"Kita sudah surati partainya, Bacaleg ini kan milik partai, jadi kita surati partainya saja, partai yang akan menyampaikan," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id