RIAU ONLINE - Jamaah haji yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah akan mendapat santunan dari pemerintah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Ahda Barori menyebutkan bantuan akan diberikan sesuai penyebab kematian.
Bagi jamaah yang meninggal biasa akan mendapat santunan mencapai Rp18,5 juta per jiwa. Sedangkan untuk jamaah yang meninggal akibat kecelakaan, santunan yang diberikan mencapai Rp37 juta per jiwa.
Ahda mengataakan, santunan tersebut berlaku sejak jamaah haji berada di embarkasi keberangkatan. "Klaim bisa dicairkan dalam lima hari kerja," katanya, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 3 September 2018.
Untuk mendapatkan santunan tersebut, kata Ahda, keluarga atau ahli waris jamaah tak perlu repot mengurus. Sebab, lanjutnya, pencairan akan sepenuhnya diurus oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Selain itu, proses pencairan juga tidak perlu menunggu proses penyelenggara haji selesai "Mekanisme pencairannya yang klaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU, ini asuransi," katanya.
Dana santunan yang dicairkan, tuturnya, akan ditransfer ke rekening jamaah yang wafat. Atau jika keluarga menghendaki, dana santunan tersebut akan dikirim ke rekening ahli waris yang telah disepakati.
Sebagai informasi, semua jamaah haji diasuransikan oleh pemerintah. Besaran presmi asuransi jiwa jamaah haji yang dibayarkan tahun ini Rp49 ribu per jamaah. Premi asuransi tersebut dibayar dengan menggunakan uang optimalisasi dana haji.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id