Suap PLTU Riau I, KPK Tahan Idrus Marham

Menteri-Sosial-Idrus-Marham.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dalam dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus yang baru saja mundur dari jabatan menteri sosial itu tampak keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan lembaga antirasuah tersebut.

Ia keluar sekitar pukul 18.20 WIB, dan langsung menaiki mobil. Idrus selanjutnya dibawa ke Rutan Gedung KPK. "IM ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, dikutip dari CNN Indonesia.

Siang tadi, Idrus datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus yang juga telah menjerat anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih

Dalam kasus ini, Idrus bersama-sama Eni diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.



Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai KPK mengusut kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Eni sendiri disebutkan mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus ini kepada KPK.