(Suara.com)
Sabtu, 25 Agustus 2018 06:43 WIB
(Suara.com)
RIAUONLINE - Tidak lama setelah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-1. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan peranan Idrus Marham dalam kasus tersebut.
"Idrus Marham diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018) malam. Dikutip dari Liputan6.com.
Dia menjelaskan, Idrus Marham diduga juga mengetahui dan memiliki andil terkait uang yang diberikan Johanes B Kotjo ke Eni Maulani Saragih secara bertahap.
Baca Juga
"Sekitar November-Desember 2017 diduga EMS menerima Rp 4 miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp 2,25 miliar," ujar Basaria.
Selain itu, Idrus Marham juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan.
Penetapan tersangka Idrus Marham secara otomatis menambah daftar baru tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak perkara awal yang 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, antara lain: Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.