RIAUONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018 di Kementerian Keuangan. KPK kembali memeriksa Walikota Dumai Zulkifli bersama tujuh kepala daerah lainnya.
"Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa tujuh kepala daerah," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Agustus 2018. Sebagaimana dilansir dari laman Tempo.co.
Mereka adalah Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa.
Selian itu, kata Febri, penyidik KPK juga telah memeriksa pejabat daerah Kabupaten Balikpapan, Tasikmalaya, Pegunungan Arfak dan Wai Kanan. KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR dan sejumlah politikus. KPK menduga ada hubungan antara pejabat Kementerian Keuangan, dengan Dewan Perwakilan Daerah, dan kepala daerah dalam proses penganggaran dana perimbangan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yaitu mantan pejabatan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono. Selain itu KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak kontraktor yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin sebagai pemberi hadiah.
Kasus ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.
KPK menyangka total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah sebagian dari suap yang dijanjikan sebesar 7 persen dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.