RIAU ONLINE - Jokowi dan Maruf Amin yang sudah resmi menjadi bakal capres-cawapres pada Pilpes 2019 mendatang melaporkan harta kekayannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN yang dilaporkan Jokowi pada 31 Desember 2014 mencatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 30,07 miliar dan USD 30 ribu saat kali pertama menjabat Presiden Republik Indonesia.
Harta tersebut terdiri dari tidak bergerak senilai Rp 29,453 miliar. Rinciannya, berupa tanah di tiga lokasi Kabupaten Boyolali; dan tanah dan bangunan di empat lokasi di Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian, tanah dan bangunan di tujuh lokasi di Kota Surakarta; tanah dan bangunan di tiga lokasi di Kabupaten Karanganyar; tanah dan bangunan di 6 lokasi di Kabupaten Sragen; dan satu lokasi di Kota Jakarta Selatan, seeprti dilansir dari Suara.com, Minggu, 12 Agustus 2018.
Harta bergerak Jokowi senilai Rp 954,5 juta berupa mobil dan sepeda motor serta kekayaan berupa toko mebel senilai Rp 572,44 juta.
Selain itu, Jokowi masih memiliki harta berupa logam mulia, batu mulia dan harta bergerak lain sejumlah Rp 361,35 juta, serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp 529,032 juta dan USD 30 ribu.
Sedangkan, Maaruf Amin saat menjabat sebagai anggota DPR melaporkan LHKPN pada 10 Mei 2001 dengan harta sebesar Rp 427,232 juta.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 231 juta, alat transportasi Rp 290 juta, serta giro dan setara kas lain Rp 50 juta.
Namun, Maaruf tercatat memiliki utang sebesar Rp 143,767 juta.