RIAU ONLINE - Jamaah Ansharut Daulah (JAD) divonis sebagai korporasi atau organisasi terlarang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. JAD akhirnya dibekukan karena dinilai terkait jaringan teroris.
"Untuk itu mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris Bawono di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 31 Juli 2018.
Sementara, Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusat JAD cukup tenang di tengah kursi persidangan usai Ketua Majelis Hakim Aris Bawono usai menyampaikan putusan tersebut.
Tak lama kemudian, Zainal berdiri dari kursi pesakitan dan menunjukan jari terlunjuk dan menghadap ke arah para awak media yang berada tepat di belakang Zainal sambil meneriakkan takibir.
"Takbir, Allahuakbar," teriak Zainal usai majelis hakim mengetuk palu vonis bekukan JAD.
Kemudian, Zainal langsung dibawa keluar dari persidangan. Namun, Zainal kembali berteriak takbir di pintu sisi kiri persidangan saat menuju pintu keluar.