Jual Ekstasi Dalam Penjara, Napi Cipinang Raup Jutaan Rupiah

Penjara-Ilustrasi2.jpg
(Tribunnews.com)

RIAUONLINE, JAKARTA - Peredaran narkotiba di dalam lingkungan penjara bukan lagi kabar yang mengejutkan. Justru yang mengejutkan adalah, keuntungan yang diperoleh pengedar, angkanya cukup fantastik.

Seperi AS yang telah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Dikutip dari Suara.com, Jumat 20 Juli 2018, AS masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. Berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi asal Prancis. Dari bisnis haram itu, AS bahkan bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

"Keuntungan cukup banyak. Saya enggak bisa sebutkan. Jutaan rupiah dan itu termasuk yang fantastis," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, AS merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Nigeria. Untuk bisa mengirim barang haram masuk ke Indonesia, AS bekerja sama dengan warga Nigeria bernama Paul yang kini masih diburu polisi.

Dalam sindikat narkoba ini, AS ditugaskan untuk mengendalikan seorang kurir narkoba berinisal RS (17). Dugaan sementara, akses AS bisa mengontak orang luar dari dalam penjara berkat telepon genggam yang diselundupkan pengunjung saat membesuknya di Lapas Cipinang.

"Kalau masalah telepon apakah mungkin melibatkan orang luar mungkin namanya bertamu bisa jadi. Makanya ini masih dalam proses pengembangan," kata Donny.

Namun demikian, Donny tak mau berspekulasi ketika disinggung apakah ada sipir penjara yang ikut 'bermain' terkait peredaran ribuan pil ekstasi yang dikendalikan AS dari dalam penjara.



"Sampai sekarang belum ada (dugaan keterlibatan internal Lapas Cipinang). Kita enggak bisa menduga-duga," kata Donny.

Kasus peredaran 2.915 pil ekstasi ini terungkap setelah polisi meringkus RS di Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat diinterogasi, RS yang berperan sebagai kurir mengaku diperintahkan AS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Para pelaku menyembunyikan ribuan pil ekstasi asal Prancis ini dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak. Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di sejumlah kawasan di Jakarta.

Setelah mengorek keterangan RS, polisi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah dulu mendekam di penjara.

AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.

Polisi juga masih memburu Paul, warga Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.

Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id