Dilarang KPU, 3 Mantan Napi Korupsi Ini Tetap Nyaleg

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

 

RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Alasannya, agar caleg memiliki kredibilitas yang baik. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati telah dilarang, dua partai politik tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg. Apalagi usai aturan KPU ini tengah digugat ke Mahkamah Agung.

Berikut 3 mantan narapidana kasus korupsi yang nekat menjadi caleg, seperti dilansir dari Liputan6.com, Jumat, 20 Juli 2018.

1. Teuku Muhammad Nurlif

Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif merupakan mantan napi kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2014. Kemudian, dia dihukum 16 bulan penjara. Namun, kini Nurlif bakal maju lagi dari Aceh.

2. Iqbal Wibisono



Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono juga seorang eks narapinada kasus korupsi. Dia pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008. Kini dia kembali maju di dapil Jawa Tengah.

Baca Juga Wow... KPU Punya Alat Untuk Deteksi Bakal Caleg Mantan Koruptor

3. M Taufik

Sementara Partai Gerindra mengusung M Taufik sebagai caleg, meski ada larangan dari KPU. Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai komisioner KPU DKI Jakarta.

Ia saat itu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004. Dia didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Sementara, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyayangkan partai politik yang mendaftarkan mantan napi korupsi sebagai bakal caleg. Padahal KPU telah mengimbau dari jauh-jauh hari.

Dia mengatakan Peraturan KPU telah disahkan. Sehingga semua pihak dapat menghormati dan menaatinya.

"Iya itulah, kita juga sudah jauh hari mengimbau agar parpol agar mencalonkan kader-kader parpol yang baik," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Namun, dia menyebut pihaknya tetap menghormati upaya pengajuan judicial review atau uji materi oleh beberapa pihak mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.