4 Kades Nyaleg di Pelalawan Bakal PAW, Begini Mekanismenya

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Terkait pengunduran diri empat Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Pelalawan untuk maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pelalawan akan melaksanakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Berdasarkan berkas yang diterima DPMD Pelalawan, keempat kades yang mengundurkan diri tersebut adalah Kades Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung, Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti, dan Desa Kampung Baru Kecamatan Ukui.

"Kades yang aktif hanya empat yang mengundurkan diri karena alasan mencaleg. Berdasarkan berkas ini. Yang lain tidak ada," ungkap Sekretaris DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi, Jumat, 20 Juli 2018.

Mekanisme PAW akan dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) yang diikuti perwakilan dari unsur masyarakat. Namun, untuk sistemnya secara rinci masih digodok dalam Perda Pilkades yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

Baca Juga Mengundurkan Diri, 4 Pimpinan Desa di Pelalawan Maju Nyaleg

Namun, sembari menunggu Perda tersebut kekosongan jabatan Kades akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama enam bulan. Proses pergantian Kades karena mencaleg ini akan dilaksanakan berdasarkan Permendagri yang berlaku hingga Perda tersebut turun.


Kemudian, akan dilaksanakan mekanisme PAW. "Sembari kita tunggu Perdanya selesai di DPRD, kita jalankan tata cara sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Untuk pelaksanaannya, Kades Kemang dan Teluk Binjai akan digabungkan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua pada Oktober 2018. Pasalnya, dua desa ini belum ikut Pilkades gelombang pertama pada 2016 lalu.

Klik Juga Tak Hanya Pejabat, Profesi Ini Ikut Nyaleg di Pelalawan

"Kita masukan ke Pilkades gelombang kedua ini, Bulan Oktober nanti. Karena akhir masa jabatannya sebentar lagi. Di gelombang pertama mereka juga belum ikut," tandasnya.

Sedangkan Kades Kampung Baru dan Rawang Sari merupakan hasil Pilkades gelombang pertama dua tahun lalu. Masa jabatannya masih panjang sekitar tiga tahun lebih atau sampai 2021. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id