RIAUONLINE, JAKARTA - Kasus suap melilit Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten yang ada di Sumatera Utara itu pada 2018.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menguak modus baru pemberian suap. Yakni dengan menggunakan kode-kode yang cukup rumit.
"Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK kali ini telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek. Beberapa cara baru dilakukan untuk mengelabui penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikutip dari Liputan6.com, Kamis 19 Juli 2018.
KPK menemukan adanya pembuatan kode yang rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan "jatah".
"Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai daftar jatah dan fee proyek di Labuhanbatu. Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah," kata Saut seperti dilansir dari Antara.
Uang ditarik pada jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank. Namun, uang dalam plastik kresek hitam tersebut dititipkan pada petugas bank. Selang beberapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut.
"Kode tidak sampai menggunakan algoritma, manual saja. Tapi kalau sampai jatuh ke orang lain, maka yang lain tidak akan mengerti," ungkap Saut.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kode tersebut memuat unsur informasi apa saja proyeknya, nilai proyek, nilai "fee" dan siapa yang mendapatkan jatah dari proyek tersebut.
"Nama proyek seperti biasa ada tulisannya, tapi siapa yang mendapatkan jatah proyek tersebut ditulis dengan kombinasi atau perubahan bentuk dari huruf ke angka. Seperti apa bentuknya saya kira tidak tepat disampaikan sekarang, tapi ada informasi yang terindentifikasi oleh tim KPK dan dalam penyidikan terkonfirmasi bahwa kode itu ditujukan untuk jatah pada pihak-pihak tertentu," kata Febri.
Dia mengatakan, tim sedang menerjemahkan kode tersebut. Tim awalnya mengetahui arti kode itu ketika Bupati Labuhanbatu menjelaskannya.
"Kode itu menunjukkan hanya si A saja yang mengerti, itu juga kita mengerti setelah meminta dia (tersangka) menjabarkan, tidak sampai sedetail itu. Kami ingatkan KPK tidak akan dapat dikelabui dengan modus-modul seperti ini sehingga diharapkan para penyelenggara negara dan swasta lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut," tegas Saut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id