RIAUONLINE, JAKARTA - Peluang para menteri yang masih duduk di kabinet pemerintahan terbuka lebar untuk menjadi calon legislatif (caleg). Bahkan mereka tak perlu sampai harus mundur, melainkan hanya perlu cuti.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar. Ia membenarkan menteri tak perlu mengundurkan diri, . Dia menyatakan, menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.
"Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye pejabat negara harus cuti tapi hari kerja," kata Bahtiar, dalam Kemendagri Media Forum seperti dikutip dari Liputan6, Jumat 6 Juli 2018.
Meskipun tak ada aturan untuk mundur, dia menilai, Presiden lah yang memiliki otoritas sepenuhnya terhadap menteri yang ingin menjadi caleg. Mengingat menteri tersebut harus menyiapkan diri menjadi caleg, namun harus tetap menjalankan tugasnya dalam kabinet.
"(Karena) pada waktu yang sama, pemerintahan harus berjalan," ujar Bahtiar.
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri Aang Witarsa Rofik, menyatakan hal senada pada kesempatan yang sama.
Menurut dia, tak ada peraturan yang mengharuskan seorang menteri untuk mengundurkan diri ketika mendaftar menjadi caleg. Aang mengungkapkan, itu berdasarkan peraturan KPU maupun undang-undang pemilu.
"Tidak diatur menteri harus mundur. Karena telah dikaji dari PKPU dan UU 7 Tahun 2017. UU tidak mengatur untuk mundur. Termasuk di Pasal 240 (tidak diatur soal menteri harus mundur)," ucap Aang.
Harus Cuti
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, menteri dan duta besar (dubes) yang ingin mencalonkan diri menjadi caleg bisa mendaftarkan diri tanpa perlu mundur dari jabatannya.
"Setahu saya enggak ada aturan sama menteri. Menteri, dubes, enggak ada aturan. Adanya pegawai BUMUN, BUMD, ASN, TNI, Polri sama anggota DPR," Ilham menjelaskan.
Namun dia menyatakan, jika ada menteri ataupun dubes yang ingin mencalonkan diri harus cuti ketika melakukan kampanye.
"Cuti kampanye paling," imbuhnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id