Wow... KPU Punya Alat Untuk Deteksi Bakal Caleg Mantan Koruptor

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

 

RIAU ONLINE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bahwa lembaganya memiliki alat untuk mendeteksi bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan seorang mantan terpidana korupsi.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh, ada mantan napi koruptornya nggak. Silon ini sistem informasi pencalonan," ungkap Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk menjadi caleg, alat tersebut bahkan dapat mendeteksi mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, yang dilarang.



Jika terdapat bacaleg yang terdeteksi pernah melakukan tiga kasus tersebut, Hasyim menegaskan, KPU akan langsung mengembalikan berkas yang telah diserahkan bacaleg itu. Namun, menurut Hasyim, partai politik bisa mengganti bacalegnya yang bermasalah.

"Boleh (diajukan kembali) kalau calon yang itu tadi sudah diganti. Atau dicoret," tegasnya.

Bacaleg disebut telah terdaftar, kata dia, jika bacaleg itu sudah dinyatakan tak bermasalah.

"Kan mereka dateng nih kita periksa dulu. Itu sistemnya KPU sudah bisa kelap kelip (terdeteksi) itu kalau masuk kategori 3 tadi, 'mohon maaf ya bawa pulang dulu' itu artinya belum didaftar. Baru didaftar kalo apa? Kalau sudah bersih," imbuhnya.

Berita ini kali pertama diberitakan Liputan6.com dengan judul Ini Alat KPU untuk Deteksi Bakal Caleg Eks Koruptor