Enam Terdakwa Korupsi TNTN Bebas, JPU: Kasasi!

Sidang-korupsi-TNTN.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Enam terdakwa dugaan korupsi penerbitan Surat Hak Milik (SHM) lahan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tidak terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.

Putusan dibacakan Ketua Hakim Bambang Myanto untuk terdakwa, Zaiful Yusri selaku eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Abdul Razak Nainggolan selaku pensiunan BPN Kampar, Subiakto selaku PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, Edi Erisman, dan Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Rusman Yatim,

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya kesalahan administrasi. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Bambang, didampingi hakim Toni Irfan dan Rahman Silaen, Senin, 21 Mei 2018 malam.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan harkat dan martabat para terdakwa di masyarakat. Keenam terdakwa langsung bersyukur, dan di antaranya ada yang bersujud syukur begitu mendengar vonis hakim.

Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan kasasi. 
"Kita langsung kasasi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Rully Affandi.

Baca Juga Dipanggil Paksa, Johanes Sitorus Jadi Saksi Kunci Korupsi TNTN

Rully menegaskan, pihaknya menghargai putusan majelis hakim. Menurutnya jaksa sudah bekerja maksimal. "Kita sudah bekerja maksimal, dan serius menangani perkara ini, makanya kita kasasi," kata Rully.


Pada persidangan beberapa waktu lalu, JPU menuntut Zaiful Yusri dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Abdul Razak Nainggolan, Subiakto Hisbun Nazar, Edi Erisman, dan Rusman Yatim, dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 ke-1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor BPN Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare. Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.

Klik Juga Terbitkan SHM di TNTN, Mantan Kepala BPN Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara

Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp14.454.240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 meter persegi dan kerugian pengelolaan sebesar Rp12 miliar. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id