RIAU ONLINE - Seorang ibu dan dua anak kandungnya di Batanghari, Provinsi Jambi harus mendekam di penjara. Satu keluarga tersebut diamankan kepolisian terkait kasus aborsi bayi hasil hubungan intim sedarah.
Kasus ini terungkap setelah ditemukannya jasad bayi laki-laki di kebun sawit beberapa hari lalu. Hasil penyidikan mengarahkan kepolisian kepada WA yang merupakan pemilik jasad bayi itu.
Mirisnya, WA diketahui menggugurkan kandungannya atas bantuan sang ibu, AD. Setelah bayi dilahirkan, WA membuangnya di kebun sawit hingga akhirnya ditemukan warga.
"Saya melakukannya dari September tahun 2017 lalu dengan cara memaksa," ujar AS, Rabu, 6 Juni 2018.
AS mengaku nekat menyetubuhi adik kandungnya karena terpengaruh film porno. Bahkan AS mengaku mengancam memukuli sang adik jika tak mau menuruti permintaannya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara sang ibu, AS, mengaku tidak mengetahui jika AS sering menyetubuhi WA. Begitu pula dengan kasus aborsi yang dilakukan WA, ia mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan bayi itu.
“Saya tidak tau anak saya berbuat seperti itu. Saya juga bukan dukun beranak,” ujar AD.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jati Pratama mengatakan, terkait kasus ini, AD dijerat dengan pasal 55 KUHP. “Karena turut serta, ibunya kita kenakan pasal 55 KUHP,” ujar Dimas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD tidak mengetahui jika AS sering menyetubuhi WA. Ia baru tahu perbuatan anaknya tersebut setelah ikut diamankan pihak kepolisian.
“Si ibu hanya membantu memijat. Yang membuang bayi anaknya sendiri, si WA,” pungkas Dimas.
Berita ini kali pertama dimuat Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID