RIAU ONLINE - Seorang bocah kelas 5 SD dikabarkan menghamili siswi SMP kelas VIII dan saat ini diketahui usia kehamilan sudah 6 bulan, di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kabar ini menghebohkan masyarakat, lantaran keduanya masih berusia sangat belia.
Dilansir dari Okezone.com, Sabtu, 26 Mei 2018, berikut fakta-fakta terkait bocah SD yang menghamili siswa SMP.
Berawal dari pertemuan di pantai
Kisah cinta sejoli 'bau kencur' itu berawal dari pertemuan keduanya di sebuah pantai. Lalu berlanjut keduanya saling bertukar nomor ponsel dan melakukan komunikasi intens, yang mengantarkan keduanya ke hubungan asmara.
Hubungan asmara tersebut ternyata membuat keduanya nekat berhubungan intim layaknya suami istri. Pertama kali terjadi pada 2017, lalu keduanya semakin ketagihan. Hingga akhirnya sang perempuan hamil enam bulan.
Hubungan intim di saat rumah kosong
Dua sejoli yang sangat muda ini diduga melakukan hubungan intim di rumah anak lelaki saat kondisinya kosong. Pada momentum itulah hubungan layaknya suami istri dilakukan. Persetubuhan pertama kali dilakukan pada 2017 dan terus berlanjut hingga Maret 2018.
Ketahuan hamil di Puskemas
Melati (bukan nama sebenarnya) dipertama kali diketahui hamil oleh pihak sekolah setelah memeriksakan kondisinya ke Puskesmas, lantaran tampak kurang sehat. Petugas kemudian menyatakan bahwa Melati hamil.
Pihak sekolah, selanjutnya, melaporkan hal ini kepada keluarga. Setelah melakukan pendekatan, akhirnya perempuan belia itu mengakui siapa yang menebar benih di rahimnya. Tak lain adalah kekasihnya sendiri yang masih duduk di bangku SD.
Berusia matang secara seksual
Bocah SD yang menghamili pacarnya yang duduk di bangku SMP ternyata berusia sama. Siswa SD tersebut diketahui telah berumur 13 tahun karena pernah tidak naik kelas. Disebut-sebut, usianya sudah cukup matang secara seksual.
Ucapan mengejutkan sang Ayah
Hal yang membuat miris, sang ayah bocah laki-laki diduga pernah mengatakan bahwa yang dilakukan anaknya sebagai 'uji kejantanan' pasca dikhitan. Ini terungkap dari keterangan para tetangga.
Orangtua sepakat nikahkan kedua bocah
Orangtua kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan dan hendak menikahkan anaknya yang telah kadung 'melendung'.
Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak memberikan izin pernikahan lantaran sejoli itu masih di bawah umur.
Kini, orangtua kedua belah pihak tengah berproses meminta dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama (PA) setempat, pasca-KUA menolak permohonan pernikahan tersebut.
Sementara, Putusan Pengadilan Agama terkait kelanjutan kasus ini masih dinanti, apakah diberi izin untuk menikah atau tidak.