Begini Hukumnya Mengurus Jenazah Teroris

pemakaman-teroris.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE - Jenazah teroris jika dia muslim, maka harus disalatkan. Seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukum sebagai seorang muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun, dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq).

"Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardhu kifayah," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi, di Jakarta, Sabtu (19/5/2018) .


Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif, yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala, tapi jika tidak dilakukan, maka seluruh orang di satu wilayah yang bermukim mendapatkan berdosa. Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.

"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan, dan bahkan kematian pihak lain.



Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatasnamakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Dia mengatakan, seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukum sebagai seorang muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun, dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq).

"Mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim," kata dia.

Dia mengajak umat untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim.

"Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata dia.

Dalam hal tersebut, dia mengatakan MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.**


Artikel ini lebih dulu terbit di Liputan6.com dengan judul: Ini Penjelasan MUI soal Mengurus Jenazah Teroris