RIAU ONLINE - Samadikun Hartono mengembalikan uang hasil korupsinya pada 1998. Uang yang dikembalikan secara tunai ke kas negara itu sebesar Rp 87 miliar.
Jika ditumpuk, tingginya nyaris setinggi Monas. Berikut perhitungan uang pecahan Rp 100 jika ditumpuk:
Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter
Rp 10.000.000.000 = 1.000 gepok = 1.000 cm= 10 meter
Rp 80.000.000.000 = 8.000 gepok= 8.000 cm= 80 meter
Rp 87.000.000.000 = 8.700 gepok= 8.700 cm= 87 meter
Penampakan tumpukan uang yang dikembalikan Samadikun Hartono (Primaberita.com)
Sedangkan saat itu, Monas setinggi 132 meter. Jika uang Samadikun disusun ke atas, tingginya akan nyaris sama dengan Monas, seperti dilansir dari detikcom, Kamis, 17 Mei 2018.
Penampakan tumpukan uang yang dikembalikan Samadikun Hartono (Primaberita.com)
Samadikun Hartono adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Modern. Ia terbukti melakukan korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain divonis hukuman badan, MA juga menjatuhkan kepada Samadikun hukuman mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar 169 miliar. Namun, Samadikun kabur sesaat setelah MA memutuskan vonis tersebut.
Penangkapan Penangkapan Samadikun penuh dengan drama dan membutuhkan koordinasi G to G setelah kabur selama 13 tahun. Ia ditangkap usai menonton F1 di China, dengan koordinasi pemerintah Indonesia bersama otoritas China. Pada 21 April 2016, Samadikun dideportasi ke Indonesia.
Samadikun mencicil pengembalian uang yang dikorupsinya itu. Sisanya, ia akan membayar secara cash siang ini langsung ke bank.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono (perkara korupsi BLBI)," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.