Tiga Bendahara Bapenda Riau Didakwa Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Sidang-Bendahara-Bappeda.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga Bendahara Pengeluaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau,Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka didakwa ikut melakukan pemotongan dana perjalanan dinas tahun 2015 dan 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Puji, dalam dakwaanya menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan pemotongan anggaran bersama-sama dengan terdakwa Deliana, mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan.

"Perbuatan itu terjadi kurun waktu Februari 2015 hingga Desember 2016. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Deliana dan Deyu yang saat ini sudah dalam proses penuntutan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, didampingi hakim anggota Sulhanuddin, dan Hendrik, Rabu sore, 11 April 2018.

Berawal ketika pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di sana juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.


Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang. Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. pemotongan juga dilakukan tahun 2016.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.

"Terdakwa ikut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi," kata JPU.

Dari pemotongan itu, terdakwa Yanti menikmati kerugian negara Rp80.173 701, terdakwa Syarifah Rp41.379.750 dan terdakwa Deci Rp41.379.730. Uang itu diduga dinikmati terdakwa.

Berdasarkan dakwaan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.(***/2)