Praperadilan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Ini di Tolak

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Abdul Azis, menolak praperadilan (prapid) tiga orang dokter di RSUD Arifin Achmad terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp1,5 miliar. Hakim menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai dengan KUHAP dan sah secara hukum. Menolak keseluruhan gugatan ketiga pemohon," ujar Abdul Azis dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 10 April 2018.

Upaya hukum praperadilan diajukan oleh pemohon dr WZ, dr KAP dan drg Ma. Dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada awal 2018 lalu.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tiga dokter berstatus ASN itu, maka hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.

"Penyidikan bisa dilanjutkan," kata Abdul Azis.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang rekanan sebagai tersangka. Mereka adalah YE selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan Mu selaku mantan karyawan di CV PMR.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga Hakim Tolak Prapid Abdul Wahab, Ini Tanggapan Kejari



Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tersangka dari penyidik Polresta Pekanbaru. Beberapa waktu lalu, berkas tersangka YE dan Mu dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Menurut jaksa peneliti ada kekurangan yang harus dilengkap penyidik," kata Odit.

Pembelian Alkes tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2012/2013 dengan pagu Rp5 miliar. Untuk pengadaan barang tersebut, RSUD bekerja sama dengan CV PMR. Dalam penyidikan, ditemukan kalau pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur karena pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Namun dalam prosedurnya, alat-alat tersebut langsung dibeli dokter bukan kepada CV PMR tapi kepada distributor PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung. Nama CV PMR digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp420.205.222. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id