RIAU ONLINE - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Ketua DPR ini juga diganjar membayar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar hakim ketua, Yanto, saat membacakan putusan Setya Novanto, melansir Liputan6.com, Selasa, 24 April 2018.
Tak hanya itu, dia juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.
Menurut hakim, mantan Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan bukti yang ada telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim agar Setya Novanto dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.
Dia juga mendapatkan uang US$ 3,5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Ada pun uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3.8 juta.
JPU bahkan menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik 5 tahun Setya Novanto selesai menjalani pidana pokok. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.
Pada persidangan terungkap, Setya Novanto telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id