RIAU ONLINE - Menyambut Idul Fitri 2018, Pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla menerbitkan banyak kebijakan. Satu diantaranya adalah kebijakan yang mengatur mudik Lebaran untuk menghindari kemacetan.
Bukan hanya urusan mudik Lebaran, Pemerintah Jokowi-JK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang membuat pegawai negeri sipil (PNS) tersenyum lebar di Lebaran tahun ini. Berikut sederet kebijakan Pemerintah Jokowi-JK untuk Lebaran tahun ini, seperti melansir Merdeka.com, Selasa, 17 April 2018.
1. THR dengan jumlah lebih besar
Tahun ini, para PNS direncanakan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar. Sebab, besaran THR PNS tahun ini adalah gabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait THR dan gaji ke-13.
"Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani.
Sementara saat ini Menteri Asman Abnur, tengah menuntaskan aturan teknis terkait THR dan gaji ke-13 tahun ini untuk PNS. "Kita sedang godok PPnya (peraturan pemerintah). Memang ada perubahan dibandingkan tahun lalu."
Namun, Asman belum bisa menyebutkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun 2018. Pihakmya tengah melakukan perhitungan terkait hal ini.
"Itu lagi kita finalkan. Nanti kalau sudah final kita umumkan," katanya.
2. Untuk pertama kalinya, pensiunan PNS dapat THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur memastikan pembayaran THR akan dilakukan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
Kabar baiknya, Asman mengatakan pemberian THR juga akan diberikan untuk pegawai pensiunan. Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS aktif dalam dua tahun terakhir.
Dengan demikian, PNS yang masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam satu tahun selama periode 2016-2017. Sedangkan pensiunan PNS hanya menerima pensiunan ke-13 dan tidak mendapaat THR seperti PNS aktif.
"Pada tahun ini, PNS menerima gaji ke-13 dan THR. Sedangkan pensiunan hanya dapat pensiun ke-13 di 2017 yang diberikan saat Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS akan dapat dua, yaitu dapat pensiun ke-13 dan THR," katanya.
Askolani menegaskan besaran THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan PNS berbeda.
"Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan PNS)," dia menambahkan.
Besaran THR bagi pensiunan PNS akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani dan terbit pada pertengahan tahun.
"Tergantung PP nanti. Kan masih jauh, Januari 2018 saja belum jalan," ucap Askolani.
3. Tambahan cuti
Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji penambahan cuti saat libur Idul Fitri 1439 H. Awalnya, cuti bersama sudah ditetapkan pada 13-14 Juni 2018, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan penambahan cuti pada 11-12 Juni 2018.
Disebutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur, kajian terkait tambahan cuti bersama masih dibahas bersama tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN-RB.
"Ini lagi dipertimbangkan apakah diberikan tambahan atau tidak. Tapi belum diputuskan. Karena itu membutuhkan keputusan 3 kementerian, Menteri tenaga kerja, Menteri Agama dan MenPAN-RB," ujarnya
Rencana penambahan cuti itu, menurut Asman, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Satu diantaranya, untuk menghindari kemacetan parah saat arus mudik Lebaran.
"Jadi, Lebaran itu tanggal 15 dan 16. Jadi, cuti bersama itu dua hari sebelum dan dua hari sesudah. Nah, karena Senin dan Selasa itu dianggap hari yang mungkin akan bisa mengurai kemacetan. Kalau menumpuk pada saat tanggal tertentu, orang pulang ke daerahnya itu macet akan timbul," jelasnya.
Pemberian tambahan cuti bagi pegawai termasuk PNS tidak akan mengurangi porsi cuti tahunan yang telah ditetapkan.
"Ini lagi di hitung ya manfaat atau kebaikannya apa. Tentu nanti tidak mengurangi hak cutinya pegawai. Maka dari itu, kita juga sangat berhitung betul dalam menetapkan tanggal cuti," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id