RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Keuta DPR RI Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan setelah jaksa menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan tuntutan, melansir VIVA.co.id, Kamis 29 Maret 2018.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar kerugian negara sebesar US$7,4 miliar dan Rp5 miliar. Jika Setya Novanto tak sanggup membayarnya, maka harta bendaya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan jika belum mencukupi akan diganti dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Adapun yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id