RIAU ONLINE, PEKANBARU - Suasana haru terlihat saat penahanan tiga tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas, dan pemotongan Uang Persediaan (UP) serta Ganti Uang (GU) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Kamis, 15 Februari 2018. Tersangka dijebloskan ke Lapas Khusus Perempuan dan Anak.
Ketiga tersangka itu berinisial AA, Y dan SA. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Riau yang bertugas sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran di instansi yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.
Sebelum ditahan, ketiga perempuan itu menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka dan melengkapi administrasi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sekitar pukul 12.10 WIB, mereka keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua dan mengenakan rompi tahanan.
Melihat ketiga tersangka, keluarga dan rekan-rekan kerjanya yang datang ke Kejati Riau histeris. Mereka menangis melihat tersangka masuk ke mobil yang akan membawa ke Lapas Perempuan dan Anak. "Yang sabar," kata seorang rekan kerja tersangka sambil menangis dan berupaya menggapai tersangka.
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka UP dan GU," ujar Aspidus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Untuk tahap awal, tersangka akan ditahan sebagai titipan jaksa selama 20 hari. "Kita upayakan secepatnya tersangka dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugeng.
Kuasa hukum tersangka DA dan SA, Aziun Azhari, menghormati proses hukum. Dia berharap kejaksaan komit dengan waktu penangan perkara ini.
"Kita taat hukum karena pemeriksaan sebelumnya sudah wajib lapor. Janji pihak kejaksaan, satu pekan lagi perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Harapan kita ada kepastian hukum saja," kata Aziun.
Perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan terdakwa Deliana, mantan Sekretaris Bapenda Riau dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.
Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016.
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap Deliana dan Deyu, diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannida Rp38.187.018. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online
Follow Instagram riauonline.co.id