Selundupkan Narkoba di Kemaluan, Pasangan Kekasih Asal Riau Ditangkap di Bali

Sepasang-kekasih-Riau-ditangkap-di-bali.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Pasangan kekasih asal Riau ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin, 26 Maret 2018. Keduanya, S (24) dan AP (25) diringkus karena kedapatan menyelundupkan narkotika dengan modus memasukkan ke dalam organ tubuh kemaluan.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat menyebutkan selain dua orang tersebut, pihaknya juga mengamankan pria berinisial AA asal Malaysia.

AA, terang Syarif, kedapatan memiliki satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk putih seberat 36,20 gram, yang diduga narkotika jenis methamphetamine. Barang haram itu disembunyikan di dalam tempat pensil berwarna ungu dan disimpan di dalam tas punggung hitam abu-abu miliknya.

Pemeriksaan badan kemudian dilakukan terhadap AA dan ditemukan lagi satu bungkusan plastik berwarna putih beisi bubuk putih seberat 36,25 gram.

Puncaknya, ditemukan lagi satu bungkusan plastik putih bubuk putih seberat 20,73 gram, juga jenis methamphetamine, yang disembunyikan di dalam dubur.

“Dia sembunyikan narkoba itu dalam duburnya. Temannya (orang Malayasia), pasangan kekasih itu juga sama menyembunyikan narkoba dalam dubur. Mereka sebelumnya sudah menjadi incaran kami,” katanya di Badung, melansir Suara.com, Selasa, 27 Maret 2018.



Syarif menyebutkan, petugas juga menemukan penyelundupan dalam organ tubuh S yang merupakan karyawan swasta yang menyembunyikan sediaan narkotika dalam kemasan yang berbeda-beda, yang juga disembunyikan di dalam lubang duburnya.

Syarif juga menerangkan AP (24) yang merupakan kekasih S dengan profesi sebagai wiraswasta juga kedapatan menyembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama. Ya, AP menyembunyikan narkoba jenis metampethamine di dalam vaginanya.

Ketiga tersangka tersebut, kata Syarif, diserahkan ke pihak Polda Bali untuk diproses lebih lanjut lagi. Menurut Syarif, ketiga tersangka itu telah melanggar pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mereka juga bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Memang mereka mengaku narkoba itu dibawa kesini katanya mau diperjualbelikan," tukas Syarif.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id