Terekam Bagi-bagi Duit Saat Kampanye, Zulkifli Hasan Dipanggil Panwaslu

Panwaslu-Muara-Enim.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PALEMBANG - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan terekam tengah membagikan uang kepada sopir angkot di daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Rekaman video berdurasi 15 menit 16 detik ini direkam salah satu awak media lokal di Sumsel, saat kampanye pasangan calon (paslon) diusung partai berlambang matahari putih ini.

Dalam video terlihat interaksi Ketua MPR RI ini dengan para warga, di Pasar Dua Kabupaten Muara Enim, pada hari Selasa 6 Maret 2018.

Terkait beredarnya video yang diduga terkait politik uang ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muara Enim pun menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Menurut Ketua Panwaslu Muara Enim, Suprayitno, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Zulkifli Hasan, agar bisa hadir ke Palembang, Sumsel, untuk memberikan keterangan.

Surat pemanggilan tersebut diberikan kepada DPD PAN Muara Enim pada hari Senin, 12 Maret 2018.



"Dari informasi yang kami dapat, Zulkifli Hasan tidak bisa hadir karena kesibukannya. Kemungkinan akan digantikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Edy Agus Yanto," ujar Suprayitno seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 13 Maret 2018.

Kendati Zulkifli Hasan tidak bisa hadir untuk memberikan klarifikasi, Panwaslu Muara Enim tetap akan mengumpulkan keterangan dari Edy Agus Yanto.

Sementara itu, Wasekjen PAN ini juga berada di lokasi pengambilan video pembagian uang ke warga Kabupaten Muara Enim turut memberikan klarifikasinya.

Pemeriksaan Edy Agus Yanto, akan dilaksanakan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Sumsel, Rabu 14 Maret 2018 hari ini.

"Wasekjen PAN meminta untuk diperiksa di Palembang saja. Karena jarak ke Muara Enim sangat jauh dan kesibukannya. Jadi kami meminta pendampingan dari Banwaslu Sumsel," kata Suprayitno.

Panwaslu Muara Enim menargetkan hasil pemeriksaan bisa selesai paling lambat hari Kamis, 15 Maret 2018.Setelah menggelar rapat hasil klarifikasi, pihaknya akan memutuskan apakah tindakan Zulkifli Hasan merupakan pelanggaran kode etik Pemilu, pelanggaran hukum atau tidak. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id