Napi di Tangerang Mampu Kendalikan Pencurian Puluhan Mobil Dari Balik Jeruji Besi

Ilustrasi-Penjara.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TANGERANG - Kita pernah mendengar ada napi yang masih mengendalikan jaringan kejahatannya dari balik jeruji besi. Sering kali, kasus ini terjadi pada napi narkoba. Namun di Lapas Tangerang ini, kasusnya berbeda.

Seorang napi berinisial UT mampu mengendalikan pencurian puluhan mobil dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

"Pencurian puluhan mobil itu, dikendalikan napi berinisial UT dari bilik selnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip dari Suara.com, Selasa 13 Maret 2018.

Kasus pencurian ini terungkap setelah polisi menangkap HS (48), yang berperan sebagai penadahan mobil curian di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 12 Maret 2018. HS diringkus polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Petugas melakukan undercover langsung menangkap dan membawa ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan bukti percakapan di telepon seluler HS. Mobil hasil curian itu ternyata diperoleh dari pelaku berinisial RH (32) yang tinggal di kawasan Indramayu, Jawa Barat.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, polisi langsung meringkus RH. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sudah puluhan kali melakukan aksinya. Polisi masih memburu dua rekan RH bernama Udin dan Dengil yang masih buron



"Pengakuan para TSK telah melakukan curanmor roda empat di 27 TKP, terbanyak di Jakarta Selatan," kata Argo.

Menurut Argo, para pelaku membagi peran saat melakukan aksi pencurian mobil. Sebelum menggasak, pelaku terlebih dahulu masuk ke bawah mobil sasarannya untuk mematikan alarm mobil.

"Kemudian membuka kap mesin menggunakan kunci T, selanjutnya menjebol lubang kunci kontak dengan menggunakan bor listrik, untuk selanjutnya menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci kontak yang sudah disiapkan," jelasnya.

Argo melanjutkan, mobil hasil curian itu dijual kepada penadah seharga puluhan juta rupiah.

"Selanjutnya mobil yang diperoleh dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp15 sampai dengan Rp20 juta," katanya.

Melalui pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit layar GPS dari mobil curian, kunci T, dan peralatan lain untuk membobol mobil. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id