Eks Bupati Nias Divonis 2 Tahun Penjara Usai Terbukti Sertakan Modal Ke Riau Airlines

Mantan-Bupati-Nias-Binahati-B-Baeha.jpg
(MERDEKA.COM)

RIAU ONLINE - Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada PT Riau Airlines. Binahati lantas divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat, 9 Maret 2018, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyatakan Binahati B Baeha telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Binahati B Baeha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," sebut Ahmad Sayuti, melansir Merdeka.com, Sabtu, 10 Maret 2018.

Berdasarkan pertimbangan, Bupati Nias Periode 2006-2011 itu dinilai tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara. Sehingga, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Binahati.

"Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dinikmati oleh PT Riau Airlines," kata Ahmad Sayuti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Binahati dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 miliar. Artinya, putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.



Kendati mendapat hukuman yang lebih rendah dari tuntutan, Binahati langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Perkara dugaan korupsi ini terjadi saat Pemkab Nias menggelontorkan Rp 6 miliar untuk penyertaan modal Pemkab Nias pada PT Riau Airlines pada 2007. Namun, kebijakan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.

Penyertaan modal dari Pemkab Nias kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Riau Airlines, tanpa memiliki dasar hukum. Seharusnya kebijakan itu didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Akibat perbuatan itu, Pemerintah Kabupaten Nias dirugikan Rp 6 miliar.

Binahati bertindak sendiri atau bersama saksi Heru Nurhayadi, yang merupakan Direktur PT Riau Air Lines, kemudian didakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.

Binahati bukan kali pertama menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi. Pada tahun 2011, dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id