RIAU ONLINE - Pemerintah Malaysia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching kembali melakukan deportasi terhadap 77 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) ke Tanah Air.
Pemulangan puluhan pekerja migran ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Kamis, 1 Maret 2018.
Para PMI-B itu terdiri dari 72 orang yang dideportas dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, Malaysia yang masa hukumannya telah habis dan 5 orang repatriasi dari shelter KJRI Kuching yang sebelumnya meminta tolong.
Staff Konsuler KJRI Kuching, Akasius Akang, mengatakan puluhan PMI-B tersebut dideportasi karena berbagai kasus, seperti ada yang mengonsumsi narkoba. Namun, kebanyakan dari mereka ditangkap aparat di Malaysia karena tidak mengantongi izin kerja.
PMI-B yang terdiri dari 60 pria dan 17 wanita itu berasal dari sejumlah provinsi. Diantaranya, 34 orang dari Kalimantan Barat, 1 orang dari Jawa Tengah, 8 orang dari Jawa Timur, Jawa Barat 3 orang, Sumatera Utara sebanyak 3 orang, Sulawesi Selatan ada 5 orang, Bengkulu 1 orang, NTT sebanyak 6 orang, NTB juga sebanyak 6 orang dan Sulawesi Barat 10 orang.
"Mereka ini banyak yang ditangkap waktu kerja. Karena tidak punya paspor. Kalau yang repatriasi karena lari dari tempatnya bekerja," kata Akang, melansir Okezone, Jumat, 2 Maret 2018.
Lebih lanjut, tutur Akang, dari semua PMI-B yang dipulangkan, terdapat salah satu perempuan yang mengidap HIV. Namun, masih stadium awal.
Untuk penanganan lebih lanjut, kata Akang, semua PMI-B tersebut akan diserahkan ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong. Sedangkan P4TKI Entikong langsung memfasilitasi pendataan dan pemulangan para PMI-B ke daerah asal melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar.
Para PMI-B, sebelum diberangkatkan ke Dinsos, didata dan dipisah per kota/provinsi terlebih dahulu untuk memudahkan proses pemulangan ke daerah asalnya. Selain itu, juga dilakukan screening masing-masing PMI-B oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.
Screening adalah upaya pengembangan kasus untuk mengetahui jika ada PMI-B yang terindikasi merupakan korban perdagangan orang, guna mengusut agen-agen pekerja migran ilegal dan jaringannya.
Puluhan PMI-B yang dipulangkan juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia tanpa dokumen lengkap. Setelah didata dan di-screening, rombongan PMI-B itu kemudian diberangkatkan ke Pontianak.
Saat ini, para PMI-B sudah tiba di Dinsos Kalbar sejak Kamis malam. Setibanya di Dinsos, mereka akan diinapkan di shelter dan didata sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id